Menerima Masa Lalu Suami | Konsultasi Agama

02-04-2021

Menerima Masa Lalu Suami | Konsultasi Agama

Assalamualaikum Ustadz.

Saya laki-laki umur 26 tahun, baru saja menikah Juli 2020. Saat ini saya sudah jadi kepala keluarga, namun ada permasalah yang saya hadapi saat ini. Sebulan sebelum nikah tepatnya Juni 2020 saya menghadapi sebuah masalah. Pasangan bilang ke saya kalau dia ragu dengan saya. Saat itu saya ingin ketemu langsung untuk ngobrol tentang itu.

Setelah ketemu dan ngobrol tentang masalah kita pasangan saya meminta untuk ditunda dulu nikahnya tapi saya berusaha untuk tetap lanjut karena undangan dan saudara-saudara sudah diberitahu. Apa jadinya kalau ditunda. Sebulan berjalan, kami tetap menikah. Kalau memang setelah nikah masalah kita belum bisa diselesaikan, memang kita tidak berjodoh kalau memang harus berpisah itu pilihan terakhir.

Dan tiga pekan setelah nikah pasangan saya memang sudah berubah rasa cinta itu sudah tidak ada, rasanya istri masih belum bisa menerima masalah lalu suami.

Saya merasa hubungan kami sudah tidak baik. Saya bingung apa yang harus saya lakukan. Oh ya, saya menjalani pernikahan jarak jauh. Dua pekan sekali saya pulang. Pertanyaan saya:

1. Apakah saya harus segera memutuskan untuk bercerai walaupun itu dibenci dalam agama?

2. Atau saya harus menunggu istri saya memaafkan dan menerima masa lalu suami? Yang belum tahu sampai kapan.

Mohon jawabannya Pak Ustadz. Terima Kasih.

Boy di Jember

(baca juga konsultasi agama: Suami Masih Menghubungi Mantan)

Jawab

Kunci kesuksesan rumah tangga adalah kejujuran dan keterbukaan. Anda benar, semestinya kisah masa lalu perlu diceritakan sebelum melanjutkan akad nikah. Namun Anda belum terlambat. Akhirnya istri Anda mengetahuinya juga.

Beruntunglah karena Anda belum dikaruniai anak. Kemelut rumah tangga ini seharusnya menjadi problem internal Anda dan istri Anda saja. Sebisanya tidak melibatkan orang tua atau pihak lain yang belum tentu bijaksana menyikapi hal ini.

Kejengkelan istri Anda itu adalah hal yang wajar. Oleh sebab itulah, carilah jalan yang baik dan ajaklah istri Anda berkonsultasi kepada orang yang dianggap istri Anda mampu menjembataninya, bukan dari pihak Anda.

Saya setuju jika Anda tidak menjatuhkan pilihan menceraikannya. Itu bukan solusi cerdas. Sabarlah menunggu sehingga istri Anda berkenan untuk Anda ajak berdiskusi. Kesalahan apapun di masa lalu jika Anda sudah bertobat darinya tentu bukan menjadi penghalang untuk dimaklumi oleh istri.

Sungguh dia sangat kecewa, tunjukkan Anda tidak lagi seperti tempo dulu. Kini Anda telah menjadi kepala keluarga yang wajib mengayomi istri.

Saya yakin itikad baik Anda akan dipermudah Allah Swt. untuk kembali bahagia bersama istri dan dia nantinya menerima masa lalu suami. Semoga ...

###

Dijawab oleh Dr. Zainuddin, MA,  Dewan Syariah YDSF & Pengajar Fak. Ushuluddin UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kirimkan pertanyaan Anda ke: 0811-350-3151 atau email ke ydsf.jemberbisa@gmail.com
Identitas penanya akan kami rahasiakan. 


Tanya jawab ini dimuat di Majalah Al Falah YDSF Jember. YDSF adalah lembaga amil zakat nasional yang berdiri sejak 1987 dan dipercaya lebih dari 300 ribu donatur rutin tiap bulannya.

Jika Anda ingin berinfaq atau bershadaqoh secara rutin, bisa melalui YDSF via rekening BRI Syariah nomor 77.00.000.000 atau Bank Mandiri Syariah nomor 703.996.999.2, atas nama Yayasan Dana Sosial Al Falah.

Atau hubungi petugas kami 0811-350-3151 (WhatsApp/SMS).

Foto: pixabay