Assalamu alaikum. Saya mau tanya Ustadz. Apakah tanah itu najis? Saya pernah membaca tulisan sebuah gambar di media sosial tentang hadits Nabi bahwa baju muslimah itu boleh menjulur sampai tanah. Bahwa Nabi saw. menjelaskan bahwa satu langkah terkena tanah, maka tanah selanjutnya adalah pembersihnya. Pertanyaan saya:
1. Bagaimana membedakan tanah itu sebagai pembersih vs tanah yang mengandung najis?
2. Apakah tidak cukup jika pakai kaos kaki saja sehingga baju bawahan muslimah tak perlu sampai menjulur ke tanah?
3. Bagaimana sebenarnya konsep baju muslimah sesuai panduan agama? Apakah ada penyesuaian antara berpakaian muslimah di Indonesia dengan Jazirah Arab tempat turunnya agama Islam pertama kali?
Terima kasih atas penjelasan Ustad.
Ttd
Fitri di kota B
Jawab
Pada prinsipnya, baju wanita itu harus menutup auratnya. Bagi wanita yang sudah haid (baligh) maka sekujur tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu pakaian baik untuk shalat maupun kesehariannya.
Jika muslimah berjalan di muka bumi, tentu ada bagian baju yang kotor karena terkena najis dan ada yang tidak terkena najis. Pada dasarnya seluruh permukaan bumi itu suci dan dapat dijadikan fasilitas kesucian (tayamum).
Maka saat kain muslimah terkena bumi yang najis, tentunya jadi kotor. Ketika melangkah mengenai bumi yang suci, maka najis itu dapat tereleminasi. Itulah salah satu kekhususan syariat yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw. yang tidak pernah diberikan kepada para rasul sebelumnya.
Dijawab oleh Dr. Zainuddin, Dosen Tafsir Hadits UIN Sunan Ampel & Dewan Syariah YDSF
Kirimkan pertanyaan Anda ke: 0811-350-3151 atau email ke ydsf.jemberbisa@gmail.com
Identitas penanya akan kami rahasiakan.
Jika Anda ingin berinfaq atau bershadaqoh secara rutin, bisa melalui YDSF via rekening BRI Syariah nomor 77.00.000.000 atau Bank Mandiri Syariah nomor 703.996.999.2, atas nama Yayasan Dana Sosial Al Falah. Atau hubungi petugas kami 0811-350-3151 (WhatsApp/SMS).
Foto: seruni.id